PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten lkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. (21 Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan.
(3) Nama Rupabumi yang telah mendapatkan
rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali.
