PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Badan untuk
dilakukan penelaahan kembali.
Bagian Keempat
SK No 006872 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat Pengumuman Nama Rupabumi
