PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 18
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh
Badan atas hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
(3) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan.
