PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
Bagian Ketiga
SK No 005452 A
FRESIDEN
-t2-
Bagian Ketiga Penelaahan Nama Rupabumi
