Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap
Unsur Rupabumi yang belum bernama. (21 Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
- Badan;
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama
Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Pengusulan
SK No 005451 A
trRESIDEN
(4) Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(5) Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan
informasi Unsur Rupabrr-mi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dapat disertai informasi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (41.
(6) Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(7) Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Paragraf 4 Penyampaian Hasil Pengumpulan Nama Rupabumi
