Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses
pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama. (21 Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Badan;
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pihak
SK No OO5449 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama
Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(5) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi
Badan, sebagaimana dimaksud pada ayat {2lr, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 1 1
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:
- survei lapangan;
- kompilasi data sekunder;
- pemetaan partisipatif; dan/atau
- urun daya. (21 Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat informasi Unsur Rupabumi.
(3) Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21meliputi:
Nama Rupabumi;
jenis...
SK No 006867 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- jenis Unsur Rupabumi;
- koordinat;
- arti nama;
- nama lain;
- asal bahasa;
- sejarah nama; dan
- pengucapan.
(4) Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang.
Paragraf 3 Pemberian Nama Rupabumi
