PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 3
BAB 2 — UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
menggunakan bahasa Indonesia;
dapat
SK No 005445 A
PRESIDEN
-5
- dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
- menggunakan abjad romawi;
- menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
- menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
- menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
- rnenghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
- menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
- menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
- memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.
