PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 2
BAB 2 — UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI
(1) Unsur Rupabumi terdiri atas:
- Unsur Alami; dan
- Unsur Buatan. (21 Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gu&, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya.
(3) Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- wilayah administrasi pemerintahan;
- objek yang dibangun;
- kawasan khusus; dan
- tempat berpenduduk.
(4) Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.
