SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 2
(l) Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. (21 Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. melaksanakan12) Satpoi PP kabupaten/kota dalam tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota.
Pasal 4
Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
Pasal 5
Satpol PP mempunyai tugas:
rnenegakkan Perda dan Perkada;
menyelenggarakan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:
- pen5rusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan yange. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana PPdimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol berwenang:
melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
menindak
PRESIDEN
- menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
- melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP
bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2t Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasionai Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
(3) Penunjukan
PRESIDEN
(3) Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh kepala Satpol PP.
(4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi
tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41(s) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l0
(1) Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh
Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal l1 Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:
- deteksi dan cegah dini;
- pembinaan dan penyuluhan;
- patroli;
- pengamanan;
- pengawalan;
- penertiban; dan
- penanganan unjuk rasa dan ken:suhan massa.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peraiatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasionai Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol
PP melibatkan masyarakat. (21 Untuk efektivitas penyelenggaraan pelindungan masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenterzrman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan. (21 Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pejabat pimpinan tinggi pratama;
pejabat administrasi; dan
pejabat
- pejabat fungsional Pol PP.
(3) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dan huruf c dapat memiliki kualifikasi pejabat PPNS.
Pasal 16
Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.
Pasal 17
Pejabat administrasi terdiri atas:
- pej abat administrator;
- pejabat pengawas; dan
- pejabat pelaksana.
Pasal 18
Pejabat fungsional Pol PP diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan
dasar. (21 Selain mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat fungsional Pol PP dan pejabat PPNS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar,
teknis, dan fungsional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pemerintah . .
PRESIiffI..J
(4) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan berkoordinasi dengan Menteri. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
- menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 21
Pemerintah Daerah wajib:
- memenuhi hak pegawai negeri sipii Satpol PP;
- menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan
- melakukan pembinaan teknis operasional. Pasal22 Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
- jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pengembangan...
PRESIDEN
- pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan
- hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
- gedung kantor;
- kendaraan operasional; dan
- perlengkapanoperasional.
Pasal 24
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c paling sedikit terdiri atas:
- perlengkapanperorangan;
- perlengkapanberegu;
- perlengkapan patroli; dan
- perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.
Pasal 25
(1) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat. (21 Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
pembinaan etika profesi;
koordinasi Satpol PP;
pengembanganpengetahuan dan keterampilan; perkada; d. manajernen penegakan Perda dan
peningkatan
PRES IDEt.I
_ 11_
- peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan
- peningkatan kapasitas kelembagaan.
Pasal 26
Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pasal27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri.
KOORDINASI
Pasal 28
(1) Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan
penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat di kabupaten/kota.
(2) Kepala Satpol PP kabupaten/kota berkoordinasi
dengan camat, dan/atau instansi terkait serta Satpol PP provinsi dalam penegakan perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
Pasal 29 . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-t2-
Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara
nasional, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP. (21 Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP tingkat provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota di wilayah provinsi.
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Pendanaan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan
Perkada, ketertiban umum dan kete nteraman serta pelindungan masyarakat, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada:
gubernur dan bupati/wali kota;
Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota; dan
pegawai
PRESIOEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- pegawai negeri sipil Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota. (2t Penghargaan diberikan didasarkan pada pertimbangan profesionalitas, penghormatan hak asasi manusia, kinerja, disiplin, dan integritas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
(1) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan
penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada Menteri secara berkala. (2t Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan melalui sistem informasi pelaporan. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS paiing lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
REPUELIK INDONfSIA
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 207O tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20LO tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asist ti Bidang Pemerintahan Dalam Negeri , Deputi Bidang Hukum .ng-undangan, :{L, Trihastuti Sukardi
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat {2) Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
