PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP
bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2t Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasionai Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat diatur dalam Peraturan Menteri.
