PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana PPdimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol berwenang:
melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
menindak
PRESIDEN
- menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
- melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
