PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:
- pen5rusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan yange. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
