Pasal 9
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
(3) Penunjukan
PRESIDEN
(3) Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh kepala Satpol PP.
(4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi
tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41(s) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l0
(1) Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh
Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal l1 Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:
- deteksi dan cegah dini;
- pembinaan dan penyuluhan;
- patroli;
- pengamanan;
- pengawalan;
- penertiban; dan
- penanganan unjuk rasa dan ken:suhan massa.
