PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peraiatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasionai Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
