PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol
PP melibatkan masyarakat. (21 Untuk efektivitas penyelenggaraan pelindungan masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
