PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 14
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenterzrman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.
