PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 15
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan. (21 Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pejabat pimpinan tinggi pratama;
pejabat administrasi; dan
pejabat
- pejabat fungsional Pol PP.
(3) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dan huruf c dapat memiliki kualifikasi pejabat PPNS.
