PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
(l) Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. (21 Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
