PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
(1) Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. melaksanakan12) Satpoi PP kabupaten/kota dalam tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota.
