PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
