PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 25
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat. (21 Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
pembinaan etika profesi;
koordinasi Satpol PP;
pengembanganpengetahuan dan keterampilan; perkada; d. manajernen penegakan Perda dan
peningkatan
PRES IDEt.I
_ 11_
- peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan
- peningkatan kapasitas kelembagaan.
