PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 24
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c paling sedikit terdiri atas:
- perlengkapanperorangan;
- perlengkapanberegu;
- perlengkapan patroli; dan
- perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.
