PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 23
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
- gedung kantor;
- kendaraan operasional; dan
- perlengkapanoperasional.
