PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 21
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah wajib:
- memenuhi hak pegawai negeri sipii Satpol PP;
- menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan
- melakukan pembinaan teknis operasional. Pasal22 Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
- jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pengembangan...
PRESIDEN
- pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan
- hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
