PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 20
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
- menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
