Pasal 19
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan
dasar. (21 Selain mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat fungsional Pol PP dan pejabat PPNS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar,
teknis, dan fungsional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pemerintah . .
PRESIiffI..J
(4) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan berkoordinasi dengan Menteri. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
