PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 18
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pejabat fungsional Pol PP diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pejabat fungsional Pol PP diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.