PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 32
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN,
(1) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan
penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada Menteri secara berkala. (2t Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan melalui sistem informasi pelaporan. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
