PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS paiing lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
REPUELIK INDONfSIA
