PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 207O tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
