PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20LO tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
