PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 31
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN,
(1) Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan
Perkada, ketertiban umum dan kete nteraman serta pelindungan masyarakat, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada:
gubernur dan bupati/wali kota;
Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota; dan
pegawai
PRESIOEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- pegawai negeri sipil Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota. (2t Penghargaan diberikan didasarkan pada pertimbangan profesionalitas, penghormatan hak asasi manusia, kinerja, disiplin, dan integritas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur
dengan Peraturan Menteri.
