PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 30
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN,
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Pendanaan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
