PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asist ti Bidang Pemerintahan Dalam Negeri , Deputi Bidang Hukum .ng-undangan, :{L, Trihastuti Sukardi
PRESIDEN
