PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 28
(1) Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan
penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat di kabupaten/kota.
(2) Kepala Satpol PP kabupaten/kota berkoordinasi
dengan camat, dan/atau instansi terkait serta Satpol PP provinsi dalam penegakan perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
Pasal 29 . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-t2-
