PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi
1 / 25
www.hukumonline.com
dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/ atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai-akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dan tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan pertanian.
Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2 / 25
www.hukumonline.com
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;
meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani;
memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani;
mewujudkan keseimbangan ekologis; dan
mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berada pada kawasan peruntukan pertanian terutama pada kawasan perdesaan.
Pasal 6
(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan
3 / 25
www.hukumonline.com
- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota.
(2) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.
(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Pasal 7
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.
Paragraf 2
Kriteria dan Persyaratan
Pasal 8
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.
Pasal 9
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 10
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara Penetapan
Pasal 11
(1) Kawasan yang berada pada lintas provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional.
4 / 25
www.hukumonline.com
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat nasional untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran
dan tanggapan dari masyarakat.
Pasal 12
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Menteri kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Menteri.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Pasal 13
(1) Kawasan yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang telah sesuai dengan
kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat provinsi untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada
penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
Pasal 14
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Kepala Dinas
provinsi kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi kepada Kepala Dinas provinsi.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas provinsi
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5 / 25
www.hukumonline.com
Pasal 15
(1) Kawasan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/ kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada
penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
Pasal 16
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Kepala Dinas
kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas
kabupaten/ kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Kawasan Strategis Nasional
Pasal 17
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan
tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
luas kawasan pertanian pangan;
produktivitas;
potensi teknis lahan;
keandalan infrastruktur; dan
ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus mempertimbangkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
6 / 25
www.hukumonline.com
Pasal 18
Kawasan strategis nasional untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 19
Tata cara penetapan Kawasan Pertanian. Pangan Berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Bagian Ketiga
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 20
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berada:
di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada
pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 21
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.
Paragraf 2
Kriteria dan Persyaratan
Pasal 22
(1) Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;
didukung infrastruktur dasar; dan/atau
telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
(2) Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
7 / 25
www.hukumonline.com
huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
kelerengan;
iklim; dan
sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;
yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(4) Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditentukan dengan pertimbangan:
produktivitas;
intensitas pertanaman;
ketersediaan air;
konservasi;
berwawasan lingkungan; dan
berkelanjutan.
Pasal 23
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 24
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara Penetapan
Pasal 25
(1) Lahan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran
dan tanggapan dari masyarakat.
8 / 25
www.hukumonline.com
Pasal 26
(1) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh Kepala Dinas
kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan lahan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas
kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
(4) Dalam hal rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana rinci tata ruang dan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 27
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada:
di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/ kota.
Pasal 29
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.
9 / 25
www.hukumonline.com
Paragraf 2
Kriteria dan Persyaratan
Pasal 30
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ya sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; dan/atau
didukung infrastruktur dasar.
(2) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang berada pada
kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang memiliki potensi
teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
kelerengan;
iklim; dan
sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;
yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Pasal 31
Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
tidak dalam sengketa;
status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan
termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 32
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara Penetapan
Pasal 33
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas berada dalam 1 (satu)
kabupaten/ kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 / 25
www.hukumonline.com
30 dan Pasal 31 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Pasal 34
(1) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota yang telah
dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/ kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang kabupaten/kota.
(4) Dalam hal rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Lahan Cadangan
Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana rinci tata ruang dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang
dialihfungsikan.
(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dalam rangka:
pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
terjadi bencana.
Pasal 36
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk
11 / 25
www.hukumonline.com
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terbatas pada kepentingan umum yang meliputi:
jalan umum;
waduk;
bendungan;
irigasi;
saluran air minum atau air bersih;
drainase dan sanitasi;
bangunan pengairan;
pelabuhan;
bandar udara;
stasiun dan jalan kereta api;
terminal;
I. fasilitas keselamatan umum;
cagar alam; dan/atau
pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai
dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.
Pasal 37
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan oleh badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh pihak yang
mengalihfungsikan.
(2) Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, lahan pengganti wajib disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
12 / 25
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 39
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
memiliki kajian kelayakan strategis;
mempunyai rencana alih fungsi lahan;
pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Pasal 40
Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a paling sedikit mencakup:
luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
potensi kehilangan hasil;
resiko kerugian investasi; dan
dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya..
Pasal 41
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b paling sedikit mencakup:
luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
jadwal alih fungsi;
luas dan lokasi lahan pengganti;
jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
pemanfaatan lahan pengganti.
Pasal 42
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c
dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh
lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13 / 25
www.hukumonline.com
Pasal 43
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan
dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dan tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 44
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan:
luasan hamparan lahan;
tingkat produktivitas lahan; dan
kondisi infrastruktur dasar.
Pasal 45
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mengakibatkan hilang atau
rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:
membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Bagian Ketiga
Tata Cara
Pasal 46
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan
umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada:
bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/ walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
Presiden setelah mendapat rekomendasi bupati/ walikota dan gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas provinsi.
14 / 25
www.hukumonline.com
(2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 47
(1) Presiden, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim verifikasi nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dibentuk oleh:
Menteri untuk tim verifikasi nasional:
gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan
bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota.
(4) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari unsur
instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan.
Pasal 48
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 49
Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Ganti Rugi
Pasal 50
(1) Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh
pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud ada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib
pengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(3) penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi
pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi.
(5) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
- taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
15 / 25
www.hukumonline.com
- taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(6) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh
tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 5 Januari 2011
INDONESIA
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Januari 2011
Ttd.
16 / 25
www.hukumonline.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
