PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 13
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Kawasan yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang telah sesuai dengan
kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat provinsi untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada
penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
