Pasal 14
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Kepala Dinas
provinsi kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi kepada Kepala Dinas provinsi.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas provinsi
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5 / 25
www.hukumonline.com
