PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 15
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Kawasan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/ kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada
penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
