Pasal 16
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Kepala Dinas
kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas
kabupaten/ kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Kawasan Strategis Nasional
