PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 17
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan
tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
luas kawasan pertanian pangan;
produktivitas;
potensi teknis lahan;
keandalan infrastruktur; dan
ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus mempertimbangkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
6 / 25
www.hukumonline.com
