PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 42
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c
dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh
lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13 / 25
www.hukumonline.com
