PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 43
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan
dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dan tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
