Pasal 6
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan
3 / 25
www.hukumonline.com
- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota.
(2) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.
(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
