Pasal 30
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ya sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; dan/atau
didukung infrastruktur dasar.
(2) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang berada pada
kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang memiliki potensi
teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
kelerengan;
iklim; dan
sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;
yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
