PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
