PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 38
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh pihak yang
mengalihfungsikan.
(2) Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, lahan pengganti wajib disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
12 / 25
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Persyaratan
