PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 37
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan oleh badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
