Pasal 36
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk
11 / 25
www.hukumonline.com
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terbatas pada kepentingan umum yang meliputi:
jalan umum;
waduk;
bendungan;
irigasi;
saluran air minum atau air bersih;
drainase dan sanitasi;
bangunan pengairan;
pelabuhan;
bandar udara;
stasiun dan jalan kereta api;
terminal;
I. fasilitas keselamatan umum;
cagar alam; dan/atau
pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai
dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.
