PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 35
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang
dialihfungsikan.
(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dalam rangka:
pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
terjadi bencana.
